Ibu Membersihkan Najis Bayinya, Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?
BATALKAH WUDHU SEORANG IBU YANG MEMBERSIHKAN NAJIS BAYINYA
Oleh
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh ditanya : Seorang wanita telah berwudhu untuk melakukan shalat, kemudian bayinya buang air besar atau buang air kecil sehingga perlu dibersihkan, lalu wanita itu membasuh dan membersihkan bayi itu dari najis, apakah hal ini membatalkan wudhunya ?
Jawaban
Jika wanita itu menyentuh kemaluan atau dubur bayinya itu maka dengan demikian wudhunya itu batal, jika tidak menyentuh satu diantara dua tempat keluar kotoran itu maka wudhunya itu tidak batal kalau hanya sekedar membasuh kotorannya, bahkan sekalipun ia langsung membersihkan najis itu dengan tangannya, walaupun demikian hendaknya ia memperhatikan kesucian tangannya setelah itu dan selalu waspada jangan sampai najis mengenai badannya serta pakainnya.
[Fatawa wa Wasa’il Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 2/75]
APAKAH MENYENTUH WANITA MEMBATALKAN WUDHU
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : “Apakah menyentuh wanita membatalkan wudhu?”.
Jawaban.
Yang benar adalah bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu kecuali jika keluar sesuatu dari kemaluannya, hal ini berdasarkan riwayat shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya :
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُقَبِّلُ بَعْضَ أَزْوَاجِهِ ثُمَّ يُصَلِّي وَلَا يَتَوَضَّأُ
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium salah seorang istrinya lalu beliau melaksanakan shalat tanpa mengulang wudhu beliau“.
Karena pada dasarnya tidak ada sesuatu apapun yang membatalkan wudhu hingga terdapat dalil yang jelas dan shahih yang menyatakan bahwa hal itu membatalkan wudhu, dan karena si pria dianggap telah menyempurnakan wudhunya sesuai dengan dalil syar’i. Sesuatu yang telah ditetapkan dalil syar’i tidak bisa dibantah kecuali dengan dalil syar’i pula.
Jika ditanyakan bagaimana dengan firman Allah yang berbunyi :
أَوْ لاَمَسْتُم النِّسَآءَ
“atau menyentuh perempuan” [An-Nisaa/4 : 43, Al-Ma’idah/5 : 6]
Maka jawabnya adalah : Yang dimaksud dengan menyentuh dalam ayat ini adalah bersetubuh, sebagaimana disebutkan dalam riwayat shahih dari Ibnu Abbas.
[Fatawa wa Rasa’il Asy-Syaikh Utsaimin 4/201]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penysusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 14, penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/94-batalkah-wudhu-seorang-ibu-yang-membersihkan-najis-bayinya-menyentuh-wanita-membatalkan-wudhu.html